Hey jumpa lagi dengan bangnazir.com, kali ini Bang Nazir akan membantu adek-adek menjawab soal pertanyaan mata pelajaran PPKn. Semoga dalam pembelajaran kali ini diberikan kelancaran dan kemudahan.
Pembahasan:
1. Tata hukum Indonesia adalah meyusun segala hukum yang berlaku di Indonesia.
2. Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya, sebagai berikut:
- Hukum undang-undang yaitu hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan.
- Hukum kebiasaan yaitu hukum yang terbentuk dari aturan-aturan adat atau kebiasaan masyarakat.
- Hukum traktat yaitu hukum yang terbentuk dari perjanjian antar negara.
- Hukum yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk dari keputusan seorang hakim.
3. Sumber-sumber hukum formal yang berlaku di Indonesia adalah:
- Undang-undang
- Keputusan hakim
- Peraturan pemerintah
- Peraturan daerah
- Kepres dan inpres
- Peraturan dan keputusan menteri
4. Tata urutan perundang-undangan menurut UU no.10 thn 2004 menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini memiliki urutan sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar 1945
- Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
- Peraturan pemerintah
- Peraturan presiden
- Peraturan daerah terdiri dari, peraturan daerah provinsi, kabupaten, dan desa.
5. Tingkatan peradilan umum di Indonesia yaitu:
- Pengadilan tinggi kota /kabupaten
- Pengadilan tinggi provinsi
- Mahkamah Agung
6. Wewenang Mahkamah Agung yaitu:
- Melakukan pengadilan pada tingkat kasasi
- Menuji peraturan perundang-undangan
- Mengajukan anggota hakim konstitusi
- Memberikan pertimbangan hukum
7. Wewenang Mahkamah Konstitusi yaitu:
- Menguji Undang-undang terhadap UUD 1945
- Memutuskan sengketa pendapat
- Memutuskan pembubaran partai poilitik
- Memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum
8. Korupsi adalah tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan sepihak dengan menyalahgunakan kepercayaan publik.
9. 3 unsur dalam tindak korupsi yaitu:
- Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, serta sarana
- Merugikan keuangan negara
- Memperkaya diri
Pembahasan
Hukum adalah suatu sistem peraturan yang digunakan untuk mengadili perilaku individu dalam melakukan pelanggaran hukum.
Tujuan dari hukum yaitu:
- Mengatur perilaku masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
- Memberikan jaminan aman, nyaman, dan damai pada setia orang
- Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat
- Sebagai sarana keadilan masyarakat
Unsur-unsur hukum, sebagai berikut:
- Hukum bersifat memakasa dengan arti setiap orang mau tidak mau suka tidak suka harus mengikuti aturan yang belaku.
- Mengatur tingkah laku masayarakat memiliki arti bahwa hukum mengatur masayarakat agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan masayarakat itu sendiri.
- Hukum harus dibuat oleh lembaga khusus yaitu hukum dibuat oleh lembaga atau badan resmi yang berwenang dalam pembuatan hukum.
Jenis-jenis hukum
- Hukum privat
- Hukum publik
- Hukum undang-undang
- Hukum kebiasaan
- Hukum traktat
- Hukum tertulis
- Hukum tidak tertulis
Pelajari lebih lanjut
materi tentang hukum di Indonesia brainly.co.id/tugas/100000
Detail jawaban
Kelas: 10 – SMA
Mapel: Pendidikan Kewarganegaraan
Bab: Sistem Hukum dan Peradilan
Kode: –
Kata kunci: hukum, lembaga hukum, MK, MA, korupsi.
AJ.
Terimakasih telah berkunjung di website Bang Nazir. Semoga adek-adek terbantu dari pembahasan soal pertanyaan ini. Untuk adek-adek bisa juga lihat soal pembahasan berikutnya silahkan cek disini ya
Originally posted 2022-06-22 20:18:25.