1. jelaskan pengertian tata hukum Indonesia?, 2. jelaskan penggolongan hukum berdasarkan sumbernya?, 3. jelaskan sumber sumber hukum formal yang berlaku di Indonesia?, 4. tuliskan tata urutan perundang-undangan menurut UU no.10 thn 2004 !, 5. jelaskan tingkatan peradilan umum di Indonesia !, 6. jelaskan wewenang MA ! , 7. jelaskan wewenang MK !, 8. jelaskan pengertuan korupsi !, 9. jelaskan 3 unsur perbuatan korupsi !

Hey jumpa lagi dengan bangnazir.com, kali ini Bang Nazir akan membantu adek-adek menjawab soal pertanyaan mata pelajaran PPKn. Semoga dalam pembelajaran kali ini diberikan kelancaran dan kemudahan.

 

Pembahasan:

1. Tata hukum Indonesia adalah meyusun segala hukum yang berlaku di Indonesia.

2. Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya, sebagai berikut:

  • Hukum undang-undang yaitu hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan.
  • Hukum kebiasaan yaitu hukum yang terbentuk dari aturan-aturan adat atau kebiasaan masyarakat.
  • Hukum traktat yaitu hukum yang terbentuk dari perjanjian antar negara.
  • Hukum yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk dari keputusan seorang hakim.

3. Sumber-sumber hukum formal yang berlaku di Indonesia adalah:

  • Undang-undang
  • Keputusan hakim
  • Peraturan pemerintah
  • Peraturan daerah
  • Kepres dan inpres
  • Peraturan dan keputusan menteri

4. Tata urutan perundang-undangan menurut UU no.10 thn 2004 menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini memiliki urutan sebagai berikut:

  • Undang-Undang Dasar 1945
  • Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
  • Peraturan pemerintah
  • Peraturan presiden
  • Peraturan daerah terdiri dari, peraturan daerah provinsi, kabupaten, dan desa.

5. Tingkatan peradilan umum di Indonesia yaitu:

  • Pengadilan tinggi kota /kabupaten
  • Pengadilan tinggi provinsi
  • Mahkamah Agung

6. Wewenang Mahkamah Agung yaitu:

  • Melakukan pengadilan pada tingkat kasasi
  • Menuji peraturan perundang-undangan
  • Mengajukan anggota hakim konstitusi
  • Memberikan pertimbangan hukum

7. Wewenang Mahkamah Konstitusi yaitu:

  • Menguji Undang-undang terhadap UUD 1945
  • Memutuskan sengketa pendapat
  • Memutuskan pembubaran partai poilitik
  • Memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum

8. Korupsi adalah tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan sepihak dengan menyalahgunakan kepercayaan publik.

9. 3 unsur dalam tindak korupsi yaitu:

  • Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, serta sarana
  • Merugikan keuangan negara
  • Memperkaya diri

 

Pembahasan

Hukum adalah suatu sistem peraturan yang digunakan untuk mengadili perilaku individu dalam melakukan pelanggaran hukum.

Tujuan dari hukum yaitu:

  • Mengatur perilaku masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
  • Memberikan jaminan aman, nyaman, dan damai pada setia orang
  • Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat
  • Sebagai sarana keadilan masyarakat

Unsur-unsur hukum, sebagai berikut:

  • Hukum bersifat memakasa dengan arti setiap orang mau tidak mau suka tidak suka harus mengikuti aturan yang belaku.
  • Mengatur tingkah laku masayarakat memiliki arti bahwa hukum mengatur masayarakat agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan masayarakat itu sendiri.
  • Hukum harus dibuat oleh lembaga khusus yaitu hukum dibuat oleh lembaga atau badan resmi yang berwenang dalam pembuatan hukum.

Jenis-jenis hukum

  • Hukum privat
  • Hukum publik
  • Hukum undang-undang
  • Hukum kebiasaan
  • Hukum traktat
  • Hukum tertulis
  • Hukum tidak tertulis

Pelajari lebih lanjut

materi tentang hukum di Indonesia  brainly.co.id/tugas/100000

Detail jawaban

Kelas:  10 – SMA

Mapel: Pendidikan Kewarganegaraan

Bab:  Sistem Hukum dan Peradilan

Kode:  –

Kata kunci:  hukum, lembaga hukum, MK, MA, korupsi.

AJ.

Terimakasih telah berkunjung di website Bang Nazir. Semoga adek-adek terbantu dari pembahasan soal pertanyaan ini. Untuk adek-adek bisa juga lihat soal pembahasan berikutnya silahkan cek disini ya

Originally posted 2022-06-22 20:18:25.