Asuransi merupakan salah satu alat penting yang dibutuhkan banyak orang saat ini. Berbagai risiko jiwa yang mungkin terjadi di masa depan Anda dapat berbagi risiko dengan menggunakan asuransi.
Asuransi akan membuat hidup Anda lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas.
Broker
Pengertian
Pialang asuransi adalah organisasi, agen, atau perusahaan yang dibuat untuk membantu klien mendapatkan hak penuh mereka saat menjalankan kontrak asuransi. Pialang akan melindungi klien asuransi dari berbagai risiko kerugian yang mungkin mereka hadapi saat melakukan penjaminan. Pialang asuransi ini dibentuk oleh pemerintah secara langsung untuk memberikan jaminan dan perlindungan finansial kepada pengguna asuransi.
Pialang asuransi berbeda dengan agen asuransi. Pialang asuransi adalah badan atau lembaga yang tidak dapat digantikan oleh usaha perseorangan tanpa izin. Sedangkan agen adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan yang mempunyai misi untuk memajukan jasa asuransi yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Jadi, di mana broker asuransi dibayar? Apakah klien atau klien asuransi perlu membayarnya? Jawabannya adalah tidak. Pialang asuransi tidak mengenakan biaya atas layanan yang mereka berikan kepada Anda. Pialang asuransi akan mendapatkan komisi dari perantara sebagai kompensasi atas risiko yang telah ia masukkan.
Peran Broker
Jika dilihat dari pengertian tersebut, jelas bahwa peran dan tugas pialang asuransi adalah melindungi kepentingan nasabah perusahaan asuransi. Namun, berikut adalah beberapa detail tentang tugas broker asuransi:
Mengidentifikasi dan menghindari risiko yang mungkin terjadi selama nasabah menggunakan asuransi
Mempersiapkan dan membuat kontrak asuransi yang sesuai dengan kebutuhan klien
Membantu klien memilih perusahaan asuransi yang aman saat melakukan underwriting
Bertindak sebagai perantara antara perusahaan asuransi dan klien asuransi mengenai tarif premi
Lakukan penyaringan risiko dan kelola semua program asuransi atas nama klien
– Negosiasikan klaim asuransi jika perlu
Tanggung Jawab Broker Asuransi
Pialang asuransi beroperasi di bawah pengawasan pemerintah dan diatur oleh undang-undang sehingga hal ini tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Berikut adalah beberapa tanggung jawab broker jasa asuransi:
Menginformasikan kepada klien atau calon klien tentang risiko yang mungkin terjadi dalam asuransi dan cara mengelola risiko. Hal ini dimaksudkan agar rencana asuransi yang akan dipilih calon nasabah sesuai dengan kondisi keuangan nasabah.
Memperhatikan dan bertanggung jawab atas hal-hal yang berkaitan dengan manajemen pemasaran yang efektif. Diantara yang lain:
– Bahkan menjual ke pelanggan lama
– Memperbarui sistem pembukuan pelanggan
– Basis data dan catatan manajemen pelanggan
Mengawasi klaim asuransi
Kesepakatan asuransi yang adil antara pelanggan dan perusahaan asuransi
Meringkas dan memberikan ulasan tentang kemajuan yang dicapai dalam proses asuransi kepada pihak-pihak terkait dan kebutuhannya.
Kehadiran broker asuransi ini harus dimanfaatkan dengan benar. Pialang jasa asuransi merupakan pihak yang paling netral antara perusahaan asuransi dan klien asuransi. Apalagi keberadaan calo jasa asuransi sudah dijamin oleh pemerintah. Meskipun broker asuransi memiliki peran dan tanggung jawab yang besar dalam asuransi Anda, semua keputusan asuransi tetap berada di tangan Anda sebagai pelanggan.
Nah, itulah penjelasan lengkap untuk broker asuransi. Kami berharap informasi di atas dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memilih untuk menggunakan broker asuransi.
Originally posted 2022-05-28 16:52:17.